Nama: Adhila Rachmasari
Npm: 10214218
Kelas: 3EA31
Materi: Etika Profesi
A. Pengertian Etika
Npm: 10214218
Kelas: 3EA31
Materi: Etika Profesi
A. Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari
bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk
jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai
banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang,
kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat
kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat
yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa
yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk
menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.
Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru
(Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000),
mempunyai arti :
1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
B. Pengertian Profesi
Profesi
sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua
pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam
pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk
memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan
dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian
tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial
dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan
kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi
kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar
akan keterampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan
pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia,
kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang
dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi
tersebut.
C. Pengertian Etika Profesi
Etika Profesi adalah
sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan
sebagai pengemban profesi.
Etika Profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari
penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada
bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau
disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan
jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika Profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah
dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan
masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Etika Profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi
kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian
sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan
terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi
yang seksama.
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1. Tanggung jawab.
– Terhadap pelaksanaan
pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
– Terhadap dampak dari profesi
itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
3. Prinsip ini menuntut kita
untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip
Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan
ketekunan.
5. Prinsip Prilaku
Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi.
6. Prinsip
Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi.
Menurut saya etika profesi adalah
aturan-aturan atau norma standar perilaku serta tanggung jawab yang ditetapkan
pada profesi tersebut agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan oleh
orang-orang di bidang profesi tersebut.
D. Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan kriteria
prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga diketahui dengan pasti
kewajiban profesional anggota lama, baru, ataupun calon anggota kelompok
profesi. Kode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional
anggota kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau masyarakat tidak perlu
campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya. Kode etik profesi pada dasarnya
adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan
tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu dirumuskan secara baik,
sehingga memuaskan semua pihak.
E. Fungsi Kode Etik Profesi
1. Sebagai sarana kontrol sosial.
2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain.
3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik.
2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain.
3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik.
F. Kelemahan Kode Etik Profesi
1. Idealisme terkandung dalam kode
etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para
profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup
menggelitik para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan menabaikan
idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan
tulisan berbingkai.
2. Kode etik profesi merupakan
himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena
keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya
kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat
menyimpang dari kode etik profesinya.
G. Peran Etika dalam Perkembangan IPTEK
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi berlangsung sangat cepat. Dengan perkembangan tersebut diharapkan
akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia untuk menjadi
manusia secara utuh. Maka tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu,
teknologi dan kehidupan. Para pakar ilmu kognitif telah
menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang
sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari
kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai
akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan
dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya. Etika profesi merupakan bagian dari
etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya
secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi
diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat
mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya.
* Contoh Kasus Pelanggaran dalam Etika Profesi:
Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2009
"Kasus-kasus yang ditemukan
pada pelaksanaan UN 2009 mulai dari kategori ringan terkait pencetakan dan
distribusi soal hingga dugaan kebocoran soal UN," kata Inspektur IV Itjen
Depdiknas Amin Priyatna kepada pers di Jakarta, Senin (4/5). Terkait masalah
distribusi dan pencetakan soal, Amin yang dalam keterangannya didampingi Ketua
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Mungin Eddy Wibowo mengatakan,
tim Itjen menerima laporan dari berbagai daerah antara lain kesalahan
nomor pada soal, nomor soal tercetak dua kali, soal tertukar yakni soal A
masuk ke amplop soal B, kualitas kertas yang mudah
rusak. Beberapa kasus terkait pencetakan
dan kendala dalam distribusi soal antara lain di Bangka Tengah, Magelang,
Purbalingga, Mamuju Sulbar, Majene Sulsel, dan Kabupaten Padang Panjang. Terkait dugaan kebocoran soal UN,
Amin mengatakan, upaya membocorkan soal terjadi sehari menjelang pelaksanaan UN
terjadi di Bengkulu Selatan yang melibatkan 16 orang, yakni 10 kepala sekolah
SMA Negeri, empat kepala sekolah swasta, satu kepala sekolah Madrasah Aliyah
Negeri dan seorang kabid Dikmenum Diknas setempat.
"Kasusnya sedang diproses pihak
kepolisian karena upaya tindak kecurangan dengan cara menyembunyikan soal
cadangan saat penyerahan kepada pihak kepolisian," katanya.
Kecurangan tersebut segera diketahui
polisi yang langsung menangkap basah saat terjadi pembagian berkas di antara
ke-16 orang tersebut sehingga jawaban soal tidak sempat dibocorkan kepada
peserta didik, katanya. Itjen juga menerima laporan dari
SMPN I Bengkulu tentang adanya guru yang membocorkan soal dan jual beli soal di
SMP di Kendari, dugaan kebocoran jawaban soal di SMP Negeri di Bandung, guru di
Banten yang membacakan jawaban soal ujian kepada siswa di dalam kelas. Sementara itu, Ketua BSNP Prof
Mungin Eddy Wibowo menambahkan, panitia UN dan tim pemantau BSNP juga
memperoleh laporan adanya pungutan uang UN di sekolah swasta di Bandung barat
yang seharusnya gratis. "Di sejumlah daerah yang dilanda banjir juga
diperoleh laporan soal UN yang rusak, siswa terlambat mengikuti UN karena
banjir," katanya. Terkait dengan penemuan kasus pada
UN tahun 2008, Amin Priyatna mengatakan, Itjen telah memberikan
rekomendasi kepada kepala daerah tentang temuan dan tindakan yang perlu
dilakukan terhadap oknum guru, kepala sekolah dan pejabat dinas pendidikan yang
terbukti melakukan kecurangan. "Hasil temuan kami
laporkan kepada Mendiknas dan disampaikan kepada kepala daerah di masing-masing
propinsi dan kabupaten. Tahun 2008 ada lima propinsi, antara lain Medan
Sumut, Bandung Jabar, Garut Jabar, dan Sulawesi Tenggara," ungkapnya.
Pembahasan/ Analisis:
Apa yang menarik tentang kebijakan
UN ? yang menarik adalah karena pelaksanaan UN selalu tidak pernah lepas dari
penyimpangan (kebocoran soal-soal UN dll), meskipun fakta penyimpangan sekali
lagi bukan menjadi sesuatu yang baru dan menjadi sebuah hal yang wajar dibanyak
kebijakan, namun menjadi menarik dan tidak wajar ketika pelaku penyimpangan
telah melibatkan oknum-oknum seperti kepala dinas hingga guru, bukankah ini
sebuah realitas yang paradoks ditengah memuncaknya semangat pemuliaan guru
melalui undang-undang guru dan dosen (UUGD)?
Dalam konteks UN, Sepintas guru memang perlu dipertanyakan moralitasnya, namun
tidaklah fair jika semuanya itu dilimpahkan kepada guru sebab semua itu
tidaklah berdiri sendiri-sendiri. Menurut Ade Irawan kepala korupsi pendidikan
ICW “mentengarai, guru yang melakukan curang itu, karena ada tekanan dari atas,
yakni kepala sekolah, lalu kepala sekolah ditekan oleh kepala dinas, dan kepala
dinas ditekan oleh kepala daerah," Jadi “sempurnya” aturan sempurna pula penyimpangannya, begitulah kira-kira kata
yang pantas untuk menggambarkan sisi lain pelaksanaan UN sebab meskipun setiap
tahunnya pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah
berupaya meminimalisir segala bentuk penyimpangan UN, ternyata tidak menghentikan
oknum-oknum terorganisir untuk sengaja berbuat menyimpang dalam pelaksanaan UN.
Realitas ini apakah bisa dijadikan sebagai kesimpulan sementara tentang
“ketidakjujuran” para pelaku pendidikan kita? Jika pemahaman tentang kejujuran
itu merupakan sebuah sikap apa adanya? Maka perilaku menyimpang dengan sengaja
melakukan pembocoran soal secara sistematis merupakan salah satu bentuk
kejujuran para pendidik kita, sebuah sikap kejujuran tentang ketimpangan
pendidikan yang dirasakannya, kejujuran yang tidak pernah maksimal didengar
oleh pengambil kebijakan, dan pengabaian hak-hak evaluasi guru sebagaimana yang
digariskan dalam Undang-undang sisdiknas pada akhirnya memaksa para pendidik
kita untuk memodifikasi konsep kejujurannya dengan apa yang populer kita sebut
“menyimpang dalam UN” Dapatkah pemerintah bersikap lebih bijak dengan tidak
memaknai hanya apsek formilnya saja?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar