Sabtu, 22 April 2017

Etika Bisnis #

Nama: Adhila Rachmasari
Npm: 10214218
Kelas: 3EA31

1. Peran StakeHolder dalam Pengelolaan Pariwisata

Peran Pemerintah

Pariwisata merupakan salah satu aspek penting dalam suatu wilayah. Bila dikembangkan dengan baik maka akan menjadi suatu potensi yang dapat meningkatkan pendapatan daerah tersebut. Untuk itu perlu adanya peran dari pemerintah dalam pengembangannya. Pengembangan pariwisata harus merupakan pengembangan yang terencana secara menyeluruh, sehingga dapat diperoleh manfaat yang optimal bagi masyarakat, baik dari segi ekonomi, sosial, dan cultural. Perencanaan tersebut harus mengintegrasikan pengembangan pariwisata ke dalam suatu program pembangunan ekonomi, fisik, dan sosial dari suatu Negara (Selo Soemardjan, dalam Spillane, 1987).

Peran pemerintah dalam mengembangkan pariwisata secara garis besarnya adalah menyediakan infrastruktur (tidak hanya dalam bentuk fisik), memperluas berbagai bentuk fasilitas, kegiatan koordinasi antara aparatur pemerintah dengan pihak swasta, pengaturan dan promosi umum ke daerah lain maupun ke luar negeri. Pemerintah mempunyai otoritas dalam pengaturan, penyediaan, dan peruntukan berbagai infrastruktur yang terkait dengan kebutuhan pariwisata. Tidak hanya itu, pemerintah bertanggung jawab dalam menentukan arah yang dituju perjalanan pariwisata. Kebijakan makro yang ditempuh pemerintah merupakan panduan bagi stakeholder yang lain di dalam memainkan peran masing-masing.

Pengembangan daerah pariwisata secara tidak langsung akan menimbulkan perubahan-perubahan sosial di kalangan masyarakat setempat. Untuk itu perlu adanya perencanaan yang mencakup aspek sosial untuk mencegah perubahan kearah yang negatif. Dua hal yang perlu dilakukan oleh pihak pemerintah dan perencana yaitu yang pertama adalah melakukan penelitian dampak sosial yang mungkin ditimbulkan untuk merancang beberapa usaha pengembangan sehingga dampak positif bisa dimaksimalkan dan dampak negatifnya diperkecil. Yang kedua adalah sejauh mungkin mengikutsertakan masyarakat setempat dalam perencanaan dan pengembangan. Penduduk setempat harus mengetahui bahwa mereka mempunyai kepentingan terhadap keberhasilan daerah pariwisata yang bersangkutan.

Beberapa peran yang mutlak menjadi tanggung jawab pemerintah adalah sebagai berikut:
  1. Penegasan dan konsistensi tentang tata guna lahan untuk pengembangan kawasan wisata, termasuk kepastian hak kepemilikan, sistem persewaan, dan sebagainya.
  2. Perlindungan lingkungan alam dan cagar budaya untuk mempertahankan daya tarik objek wisata, termasuk aturan pamanfaatan sumberdaya lingkungan tersebut.
  3. Penyediaan infrastruktur (jalan, pelabuhan, bandara, dan angkutan) pariwisata.
  4. Fasilitas fiskal, pajak, kredit, dan izin usaha yang tidak rumit agar masyarakat lebih terdorong untuk melakukan wisata dan usaha-usaha pariwisata semakin cepat berkembang.
  5. Keamanan dan kenyamanan berwisata melalui penugasan polisi khusus pariwisata di kawasan-kawasan wisata dan uji kelayakan fasilitas wisata (kendaraan, jembatan, dll)
  6. Jaminan kesehatan didaerah tujuan wisata melalui sertifikasi kualita lingkungan dan mutu barang yang digunakan wisatawan.
  7. Penguatan kelembagaan pariwisata dengan cara memfasilitasi dan memperluas jaringan kelompok dan organisasi kepariwisataan.
  8. Pendampingan dalam promosi wisata, yakni perluasan dan intensifikasi jejaring kegiatan promosi di dalam dan di luar negeri.
  9. Regulasi persaingan usaha yang memungkinkan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk berusaha disektor pariwisata, melindungi UKM wisata, mencegah perang tarif, dan sebaginya.
  10. Pengembangan sumberdaya manusia dengan menerapkan sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja pariwisata dan akreditasi lembaga pendidikan pariwisata.
  • Stakeholder primer adalah ‘pihak dimana tanpa partisipasinya yang berkelanjutan organisasi tidak dapat bertahan.’ Contohnya Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Menurut Clarkson, suatu perusahaan atau organisasi dapat didefinisikan sebagai suatu system stakeholder primer yang merupakan rangkaian kompleks hubungan antara kelompok-kelompok kepentingan yang mempunyai hak, tujuan, harapan, dan tanggung jawab yang berbeda. Perusahaan ini juga harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini.
  • Stakeholder sekunder didefinisikan sebagai ‘pihak yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan, tapi mereka tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu penting untuk kelangsungan hidup perusahaan.’ Contohnya Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat. Perusahaan tidak bergantung pada kelompok ini untuk kelangsungan hidupnya, tapi mereka bisa mempengaruhi kinerja perusahaan dengan mengganggu kelancaran bisnis perusahaan. Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa peran pemerintah sangat penting dalam pengembangan pariwisata. Pada intinya peran pemerintah yaitu memberikan pelayanan berupa penyediaan infrastruktur maupun kenyamanan dan keamanan di tempat wisata supaya para wisatawan merasa nyaman sehingga dapat sering mengunjungi tempat wisata tersebut. Dengan banyaknya wisatawan yang datang ke tempat wisata maka akan berdampak baik pada keuangan daerah yaitu dapat menambah pendapatan bagi daerah yang bersangkutan.

Peran Masyarakat

Peran masyarakat sangat diperlukan dalam mengembangkan pariwisata di suatu daerah. Untuk menjamin pelaksanaannya diperlukan suatu wadah, lembaga atau badan hukum untuk mengelola dan memanfaatkannya sebagai suatu tourist attraction (Suwantoro, 2004: 85). Peran serta masyarakat dapat terwujud karena manfaatnya dapat dirasakan secara langsung dengan terbukanya lapangan pekerjaan dan usaha jasa wisata yang secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan mereka.
Suwantoro menjelaskan peran masyarakat dapat dilakukan secara aktif dan pasif. Peran serta aktif dilaksanakan secara langsung, baik secara perseorangan maupun secara bersama-sama, yang secara sadar ikut membantu program pemerintah dengan inisiatif dan kreasi mau melibatkan diri dalam kegiatan pengusahaan pariwisata atau melalui pembinaan rasa ikut memiliki dikalangan masyarakat. Peran serta pasif adalah timbulnya kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu atau merusak lingkungan alam di sekitar tempat wisata. Upaya  peningkatan peran serta pasif dapat dilakukan melalui penyuluhan maupun dialog dengan aparat pemerintah,penyebaran informasi mengenai pentingnya upaya pelestarian sumber daya alam di sekitar kawasan obyek wisata yang juga berdampak positif terhadap perekonomian. Keikutsertaan masyarakat sekitar kawasan obyek wisata dapat berbentuk usaha dagang atau pelayanan jasa, baik di dalam maupun di luar kawasan obyek wisata, antara lain:
 Kegiatan usaha masyarakat tersebut akan dapat menciptakan suasana rasa ikut memiliki tempat mata pencaharian yang pada akhirnya akan mendorong masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Sesuai dengan strategi pemerintah dalam pengembangan pariwisata  yang terkait dengan pengembangan peran serta masyarakat, pengembangan pariwisata diharapkan mampu meningkatkan kesempatan dan peluang bagi masyarakat untuk manikmati manfaatnya, sehingga perkembangan kegiatan pariwisata ikut membantu kesejahteraan masyarakat.

Contoh Kasus:
ANALISIS SIKLUS HIDUP DESTINASI PARIWISATA BALI: KAJIAN EKONOMI PARIWISATA TERHADAP DESTINASI.
Pura Tanah Lot terletak di Pantai Selatan Pulau Bali tepatnya di wilayah  Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Keberadaan Pura Tanah Lot pada mulanya berhubungan erat dengan perjalanan Danghyang Nirartha atau Danghyang Dwijendra di Pulau Bali. Pura Tanah Lot didirikan pada abad ke XV masehi oleh Danghyang Nirartha atau yang dikenal sebagai Empu Bawu Rawuh yang berasal dari Kerajaan Majapahit di pulau Jawa. Saat ini, Pura Tanah Lot merupakan daya tarik utama bagi obyek wisata Tanah Lot, selain itu pula Tanah Lot memiliki daya tarik matahari tenggelam (SunSet), dan Aktivitas upacara keagamaan pada hari-hari tertentu.
Sejak tanggal 1 Juli 2000 pengelolaan obyek wisata Tanah Lot ditangani oleh Desa Adat Beraban dengan membentuk Badan Pengelola Obyek Wisata Tanah Lot (BPOWTL). Distribusi hasil pengelolaan Obyek Wisata Tanah Lot, berdasarkan surat perjanjian No. 01/HK/2000 tentang kerjasama pengelolaan obyek wisata Tanah Lot yang ditandatangani oleh Nyoman Adiwiryatama selaku Bupati Tabanan, I Made Deka selaku Bendesa Adat Beraban, I Gusti Gede Aryadi selaku pihak CV. Ary Jasa Wisata. Persentase yang disepakati bersama adalah sebesar (55%) diserahkan kepada Pemda, CV. Ari Jasa Wisata memperoleh sebesar (15%), Desa Adat Beraban sebesar (20%), Pura Tanah Lot dan Pura sekitarnya memperoleh sebesar (5%) dan sisanya (5%) dibagikan kepada Desa-Desa Adat se-Kecamatan Kediri. Persentase ini disepakati (diberlakukan) sampai tahun 2011 (Desa Adat Beraban, 2010)
Retribusi dikenakan untuk setiap pengunjung adalah sebesar Rp. 5000 untuk anak-anak Lokal, dan sebesar Rp.7500 untuk Dewasa Lokal. Sedangkan untuk wisatawan mancanegara dikenakan satu tariff yaitu Rp. 10.000 baik untuk wisatawan anak-anak ataupun dewasa yang sudah termasuk asuransi. Retribusi parkir untuk kendaraan roda dua dikenakan biaya retribusi sebesar Rp. 2000 sedangkan kendaraan roda empat dikenakan biaya sebesar Rp.5000,  serta kendaraan roda enam sebesar Rp.10.000. Setiap pedagang yang memiliki kios dikenakan biaya sebesar Rp. 1.200/hari dan untuk pedagang yang hanya menggunakan lapak, dikenakan biaya Rp. 750/hari (Observasi, 2010)
 Pekerja badan operasional yang langsung diserap oleh obyek wisata Tanah Lot adalah sebanyak 167 orang. Jadi secara sederhana dapat disimpulkan bahwa obyek wisata Tanah Lot telah memberikan kontribusi terhadap penciptaan lapangan pekerjaan bagi Desa Beraban. Dan jumlah tenaga kerja yang diserap dari keseluruhan pedagang tetap dan pedagang tidak tetap adalah 645 orang. Dapat diketahui bahwa obyek wisata Tanah Lot secara langsung telah menyerap 812 orang tenaga kerja (Kantor Bendesa Beraban, 2010).  Sementara pedagang yang ada di Obyek Wisata Tanah Lot  sebanyak 528 pedagang (pedagang tetap dan pedagang tidak tetap). Persentase jumlah penduduk yang bekerja di sektor wiraswasta/pedagang adalah 24% dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 607 orang.
Analisisnya, keberadaan Obyek Wisata Tanah Lot telah mampu melibatkan sebagian besar penduduk Desa Beraban dalam pengelolaan Obyek Wisata baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengembangan objek Wisata Tanah Lot juga berdampak terhadap kondisi kepariwisataan di sekitar Obyek Wisata Tanah Lot itu sendiri. Oleh karena fenomena itu,  munculah beberapa hotel berbintang, villa, art shop, dan restoran di sekitar objek Wisata Tanah Lot yang tentunya berada pada wilayah Desa Adat Beraban. Berikut disajikan pertambahan  hotel, villa, pondok wisata, dan restoran yang ada di kawasan Desa Beraban dari tahun 2005 sampai dengan 2009.
Jumlah art shop sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2009 menunjukkan jumlah yang tetap karena letak art shop telah diatur dengan baik pada komplek tertentu dan diatur dalam bentuk lapak (stand). Sementara pembangunan restoran juga terkesan telah diatur dan dibatasi pembangunanannya. Begitu juga dengan pembangunan hotel dan villa juga telah diatur dengan baik oleh pemda dan penguasa desa di wilayah Desa Adat Beraban.
Analisisnya, berdasarkan data di atas, dapat diperkirakan bahwa pembangunan di Desa Beraban telah menerapkan tata wilayah dengan baik minimal dengan pembatasan jumlah fasilitas pendukung yang sangat mungkin berdampak pada lingkungan fisik dan sosial.
Analisis Sendiri:
Menurut saya mengapa StakeHolder penting dilakukan? Karena untuk mengidentifikasi kelembagaan-kelembagaan lokal berikut proses-proses untuk pengembangan kapasitasnya. Untuk membangun pondasi dan strategi partisipasi masyarakat. Serta untuk mengidentifikasi minat, kepentingan dan pengaruh para StakeHolder terhadap kegiatan atau proyek yang sedang berjalan.
Referensi: https://tourismbali.wordpress.com/2012/02/10/analisis-siklus-hidup-destinasi-pariwisata-bali-kajian-ekonomi-pariwisata-terhadap-destinasi/ http://karyatulisilmiah.com/peran-stakeholder-dalam-pengelolaan-pariwisata/
2. Etika yang Diperlukan dalam StakeHolder
StakeHolder dalam Etika Bisnis
Stakeholders dapat diartikan sebagai segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat. Misalnya bilamana isu periklanan, maka stakeholder dalam hal ini adalah pihak-pihak yang terkait dalam isu periklanan, seperti nelayan, masyarakat pesisir, pemilik kapal, anak buah kapal, pedagang ikan ,pengelah ikan, pembudidaya ikan, pemerintah, pihak swasta dibidang periklanan, dan sebagainya. Stakeholder dalam hal ini juga dinamakan pemangkun kepentingan.
Lembaga-lembaga telah menggunakan istilah stakeholder ini secara luas kedalam proses pengambilan dan implementasi keputusan. Secara sederhana stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak, lintas pelaku, atau pihak-pihak yang terkait dengan suatu isi atau rencana.
Stakeholder menurut definisinya adalah kelompok atau individu yang dukunganya diperlukan demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup organisasi. Clarkson membagi stakeholder menjadi dua : Stakeholder primer dan stakeholder sekunder.
Contoh Kasus:
Perusahaan ini melanggar Etika Bisnis

PT. Megasari Makmur
Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia. Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
ANALISIS :
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu? Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab. Lain halnya pendapat para kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Kaum tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu. Namun demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral orang itu. Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi. Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung. Dan walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan jugamemikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.
Analisis Sendiri:
Menurut saya, seorang pemangku kepentingan adalah seseorang yang mempunyai sesuatu yang dapat ia peroleh atau akan kehilangan akibat dari sebuah proses perencanaan atau proyek. Dalam banyak siklus, mereka disebut sebagai kelompok kepentingan, dan mereka bisa mempunyai posisi yang kuat dalam menentukan hasil suatu proses politik. Seringkali akan sangat bermanfaat bagi proyek penelitian untuk mengidentifikasi dan menganalisa kebutuhan dan kepedulian berbagai pemangku kepentingan, terutama bila proyek-proyek ini bertujuan mempengaruhi kebijakan.
Referensi: https://zufasupriyadi.wordpress.com/2014/05/25/hubungan-stakeholder-dengan-organisasi-perusahaan/ https://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/ http://oktaviantinovi.blogspot.co.id/2013/08/etika-stakeholders.html

Jumat, 07 April 2017

Etika Bisnis #

Nama: Adhila Rachmasari
Npm: 10214218
Kelas: 3EA31
Materi: Etika Profesi

A. Pengertian Etika


Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.
Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :

1.      Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak); 
2.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; 
3.      Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
B. Pengertian Profesi
Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan keterampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
C. Pengertian Etika Profesi
Etika Profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
Etika Profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika Profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Etika Profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama.
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1. Tanggung jawab.
 – Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
– Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
3. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan.
5. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi.
6. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi.
Menurut saya etika profesi adalah aturan-aturan atau norma standar perilaku serta tanggung jawab yang ditetapkan pada profesi tersebut agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan oleh orang-orang di bidang profesi tersebut.
D. Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru, ataupun calon anggota kelompok profesi. Kode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya. Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak.
E. Fungsi Kode Etik Profesi
1. Sebagai sarana kontrol sosial.
2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain.
3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik.
F. Kelemahan Kode Etik Profesi
1. Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan menabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
2. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
G. Peran Etika dalam Perkembangan IPTEK
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlangsung sangat cepat. Dengan perkembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia untuk menjadi manusia secara utuh. Maka tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan. Para pakar ilmu kognitif telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya. Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya.
* Contoh Kasus Pelanggaran dalam Etika Profesi:
Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2009
"Kasus-kasus yang ditemukan pada pelaksanaan UN 2009 mulai dari kategori ringan terkait pencetakan dan distribusi soal hingga dugaan kebocoran soal UN," kata Inspektur IV Itjen Depdiknas Amin Priyatna kepada pers di Jakarta, Senin (4/5). Terkait masalah distribusi dan pencetakan soal, Amin yang dalam keterangannya didampingi Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Mungin Eddy Wibowo mengatakan, tim Itjen menerima laporan dari berbagai daerah  antara lain kesalahan nomor pada soal, nomor soal tercetak dua kali,  soal tertukar yakni soal A masuk ke amplop soal B, kualitas kertas yang mudah rusak. Beberapa kasus terkait pencetakan dan kendala dalam distribusi soal  antara lain di Bangka Tengah, Magelang, Purbalingga, Mamuju Sulbar, Majene Sulsel, dan Kabupaten Padang Panjang. Terkait dugaan kebocoran soal UN, Amin mengatakan, upaya membocorkan soal terjadi sehari menjelang pelaksanaan UN terjadi di Bengkulu Selatan yang melibatkan 16 orang, yakni 10 kepala sekolah SMA Negeri, empat kepala sekolah swasta, satu kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri dan seorang kabid  Dikmenum Diknas setempat. 

"Kasusnya sedang diproses pihak kepolisian karena upaya tindak kecurangan dengan cara menyembunyikan soal cadangan saat penyerahan kepada pihak kepolisian," katanya.
Kecurangan tersebut segera diketahui polisi yang langsung menangkap basah saat terjadi pembagian berkas di antara ke-16 orang tersebut sehingga jawaban soal tidak sempat dibocorkan kepada peserta didik, katanya. Itjen juga menerima laporan dari SMPN I Bengkulu tentang adanya guru yang membocorkan soal dan jual beli soal di SMP di Kendari, dugaan kebocoran jawaban soal di SMP Negeri di Bandung, guru di Banten yang membacakan jawaban soal ujian kepada siswa di dalam kelas. Sementara itu, Ketua BSNP Prof Mungin Eddy Wibowo menambahkan, panitia UN dan tim pemantau BSNP juga memperoleh laporan adanya pungutan uang UN di sekolah swasta di Bandung barat yang seharusnya gratis. "Di sejumlah daerah yang dilanda banjir juga diperoleh laporan soal UN yang rusak, siswa terlambat mengikuti UN karena banjir," katanya. Terkait dengan penemuan kasus pada UN tahun 2008, Amin Priyatna mengatakan,  Itjen telah memberikan rekomendasi kepada kepala daerah tentang temuan dan tindakan yang perlu dilakukan terhadap oknum guru, kepala sekolah dan pejabat dinas pendidikan yang terbukti melakukan kecurangan.    "Hasil temuan kami laporkan kepada Mendiknas dan disampaikan kepada kepala daerah di masing-masing propinsi dan kabupaten. Tahun 2008 ada lima propinsi, antara lain  Medan Sumut, Bandung Jabar, Garut Jabar, dan Sulawesi Tenggara," ungkapnya.

Pembahasan/ Analisis:
Apa yang menarik tentang kebijakan UN ? yang menarik adalah karena pelaksanaan UN selalu tidak pernah lepas dari penyimpangan (kebocoran soal-soal UN dll), meskipun fakta penyimpangan sekali lagi bukan menjadi sesuatu yang baru dan menjadi sebuah hal yang wajar dibanyak kebijakan, namun menjadi menarik dan tidak wajar ketika pelaku penyimpangan telah melibatkan oknum-oknum seperti kepala dinas hingga guru, bukankah ini sebuah realitas yang paradoks ditengah memuncaknya semangat pemuliaan guru melalui undang-undang guru dan dosen (UUGD)?

Dalam konteks UN, Sepintas guru memang perlu dipertanyakan moralitasnya, namun tidaklah fair jika semuanya itu dilimpahkan kepada guru sebab semua itu tidaklah berdiri sendiri-sendiri. Menurut Ade Irawan kepala korupsi pendidikan ICW “mentengarai, guru yang melakukan curang itu, karena ada tekanan dari atas, yakni kepala sekolah, lalu kepala sekolah ditekan oleh kepala dinas, dan kepala dinas ditekan oleh kepala daerah," Jadi “sempurnya” aturan sempurna pula penyimpangannya, begitulah kira-kira kata yang pantas untuk menggambarkan sisi lain pelaksanaan UN sebab meskipun setiap tahunnya pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah berupaya meminimalisir segala bentuk penyimpangan UN, ternyata tidak menghentikan oknum-oknum terorganisir untuk sengaja berbuat menyimpang dalam pelaksanaan UN.

Realitas ini apakah bisa dijadikan sebagai kesimpulan sementara tentang “ketidakjujuran” para pelaku pendidikan kita? Jika pemahaman tentang kejujuran itu merupakan sebuah sikap apa adanya? Maka perilaku menyimpang dengan sengaja melakukan pembocoran soal secara sistematis merupakan salah satu bentuk kejujuran para pendidik kita, sebuah sikap kejujuran tentang ketimpangan pendidikan yang dirasakannya, kejujuran yang tidak pernah maksimal didengar oleh pengambil kebijakan, dan pengabaian hak-hak evaluasi guru sebagaimana yang digariskan dalam Undang-undang sisdiknas pada akhirnya memaksa para pendidik kita untuk memodifikasi konsep kejujurannya dengan apa yang populer kita sebut “menyimpang dalam UN” Dapatkah pemerintah bersikap lebih bijak dengan tidak memaknai hanya apsek formilnya saja?